Hari H Pencoblosan, 136 Warga Kotamobagu Berusia 17 Tahun

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Jumlah wajib pilih di Kota Kotamobagu bertambah sebanyak 136 orang pada hari  pencoblosan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) nanti. Wajib pilih tersebut, merupakan warga yang genap berusia 17 tahun pada 27 Juni mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Virgina Olii mengatakan, warga tersebut sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebelum hari pemilihan.

BACA: Berusia 17 tahun saat pencoblosan diberikan surat suara di TPS.

“Hari Kamis (21/6/2018) warga yang akan berusia 17 tahun pada hari H sudah bisa melakukan perekaman KTP. Itu tercatat sebanyak 136 warga yang akan berusia 17 tahun sampai tanggal 27 Juni itu. Silahkan datang lakukan perekaman,” kata Virginia, Senin (18/6/2018).

Lanjutnya, perekaman KTP berakhir 26 Juni mendatang. Disdukcapil terang Virginia akan membuka pelayanan hingga pukul 24:00 WITA.

“Tanggal 27 Juni kami sudah tidak akan melakukan perekaman KTP. Kami melayani hanya sampai 26 Juni. Nantinya warga yang melakukan perekaman KTP ini akan kami berikan suket terlebih dahulu untuk mendapatkan surat suara. Akan tetapi, jika tidak ada gangguan jaringan sehari sesudah perekaman  sudah ada juga KTPnya,” ujarnya.

Meski demikian, Virgina juga berharap, agar para Kepala Desa dan Lurah pro aktif membantu Disdukcapil untuk memaksimalkan perekaman bagi warga yang belum memiliki KTP.

“Kami juga meminta bantuan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa untuk menghubungi warganya agar datang melakukan perekaman KTP di kantor Disdukcapil. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan ini, bahkan sampai hari libur pun kami tetap membuka pelayanan, agar seluruh warga wajib KTP sudah memiliki KTP,” tandasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Data, Asep Sabar mengatakan, Suket yang diberikan Disdukcapil bisa digunakan wajib pilih yang baru berusia 17 tahun untuk mendapatkan surat suara di TPS. ” Suket yang diberikan Disdukcapil ini bisa dibawa ke TPS untuk mendapatkan surat suara,” ucapnya. (tr-01/ewin)

 

Komentar