Gelar Rakorev, Kadis PMD Ingatkan Batas Penyusunan RKPDes dan Penginputan RPJMDes

BNews, KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Tedi Makalalag meminta 15 Pemerintah Desa se Kotamobagu agar mempercepat penginputan RPJMdes 2022-2028.

Menurut Tedi, batas waktu penyusunan RKPDes tahun 2024 hanya sampai dengan akhir bulan September 2023.

“Penyusunan RKPDes tahun 2024 hanya sampai 30 september, untuk penginputan RPJMdes harus dipercepat karena RKPDes itu adalah penjabaran dari RPJMdes,” ujar Tedi, dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) yang digelar di Balai Desa Kobo Kecil, Kamis (7/9/2023) kemarin.

Tedi mengingatkan jika sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai ditindaklanjuti maka akan diberikan sanksi administrasi.

Dalam Rakorev yang diikuti para Kepala Desa dan unsur BPD ini, Tedi pun menekankan soal kerjasama antara pemerintah desa dengan BPD dalam hal pembahasan hingga penetapan APBDes.

“Rapat ini juga untuk menyamakan persepsi antara Kades dan BPD tujuannya agar kedua bela pihak mendapatkan satu visi dalam proses pembahasan hingga penetapan RKPDes,” ujarnya.

Ia pun berharap, pertemuan seperti ini menjadi rutinitas dilaksanakan supaya informasi-informasi yang disampaikan Pemkot Kotamobagu dapat diketahui baik oleh Kades maupun BPD.

“Dengan pertemuan seperti ini diharapkan kedua bela pihak sama-sama mengetahui dan memahami sehingga ada kemudahan dalam proses perencanaan, penyusunan RKPDes sampai pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah desa yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar