Gegara Sabu, Pemuda Asal Sumber Harta Terancam 12 Tahun Penjara

BNews, MUSI RAWAS — Satuan Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (22/3/2023).

“Tersangka inisial S alias Dor (32), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Minggu (26/3/2023).

Herman menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Herman menuturkan, penangkapan bermula saat anggota mendapat laporan warga.

Di mana dalam laporan itu, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.

Menerima laporan itu, anggota langsung meluncur ke lokasi.

“Setibanya dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka,” ujarnya.

Saat dilakukan pengeledahaan, terangnya, ditemukan barang bukti, diantaranya, satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi’s.

“Di dalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan satu butir pil warna ungu logo BARCELONA diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,58 gram,” ungkapnya.

Lanjutnya, diamankan juga Handphone kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink.

“Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hijau merk Bovi’s yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura,” katanya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” sambungnnya.

Herman mengatakan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tandasnya.

Reporter: Umami Yanti. 

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar