BolmongNews, Bolmong – Adanya aktivitas galian C diduga milik salah satu oknum calon anggota legislatif (Caleg) di Poigar terus menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Galian C ini berada di aliran sungai poigar tepatnya berjarak 20 meter dari jembatan penghubung dua daerah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow dan Minahasa Selatan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdul Latif sempat menyatakan Bahwa aktivitas galian C di sungai Poigar Desa Mondatong, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong adalah ilegal karena tidak mengantongi ijin.
Kali ini Camat Poigar Deddy R. Mokodongan S.Sos, MM angkat suara.
“Terkait hal ini, kami tidak tinggal diam, selaku camat di wilayah Kecamatan Poigar saya sudah keluarkan surat pemberitahuan untuk segera memberhentikan penambangan batuan (galian c), di desa mondatong tersebut,” tegasnya.
Lanjut Mokodongan, surat tersebut di layangkan untuk menindaklanjuti, Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi utara nomor: 540/38/Cabdin.wil.III/2018 tertanggal 03 Desember 2018. Perihal Penghentian kegiatan penambangan batuan.
“Isi suratnya adalah berupa larangan melakukan aktifitas galian c, karena ini sudah menjadi Polemik di masyarakat,” terangnya.(bix)
Komentar