BOLMONGNEWS BOLMONG – Dua paket Narkotika, psikotropika dan obat terlarang (Narkoba) jenis Shabu-shabu, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tepat pada Hari Anti Narkoba Internasional, Kamis (12/07/2018)
“Kita musnahkan Babuk (Barang bukti, red) golongan satu jenis Shabu, dari hasil sitaan salah satu tersangka jaringan antar Provinsi Sulawesi Tengah dan Utara, yang ditangkap awal Juli 2018 lalu,” kata Kepala BNN Bolmong, AKBP Yuli Setiawan.
Ia menjelaskan, bahwa dua paket Shabu dengan berat 199,83 gram tersebut, tidak semua dimusnahkan. Sebab, yang lain digunakan untuk kebutuhan proses hukum.
“Disisihkan untuk Balai Pom (Pengawas obat dan makanan, red) 0,65 gram, Pengadilan 0,73 gram dan yang dimusnahkan198,45 gram,” tutupnya.(tr-01/ewin)
Komentar