BNews, HUKRIM — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengamankan 2 (dua) orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kota Kotamobagu.
Data dirangkum, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana di Pos Basarnas Kotamobagu yang terletak di Kampung Baru Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, ada oknum yang sedang menghisap Narkotika jenis Ganja pada Rabu (1/3/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik, langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pos Basarnas Kampung Baru.
Di tempat itu Tim Resnarkoba menemukan dua orang Oknum ASN berada di dalam Pos yakni RHU alias Ray (30) dan rekannya MA (23).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja basah yang terbungkus Tisu dan 1 (satu) Ganja kering dalam plastik bening di dalam lemari.
Saat diinterogasi, Ray (30) mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari ML alias Mah (33) juga ASN Basarnas yang berada di Gorontalo.
Pada Kamis (2/3/2023) dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Ibrahim Hatam menuju Kota Gorontalo, tepatnya di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur untuk melakukan penangkapan terhadap ML.
Dari hasil penangkapan terhadap 2 orang Oknum ASN Basarnas ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu, 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro serta KTP.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap RHU alias Ray (30) dan ML alias Mah (33) dinyatakan positif Narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan Negatif.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.
“Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3gram di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya, Selasa (14/3/2023).
Reporter: Miranty Manangin
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar