BNews, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (29/11/2022) di Ballroom Hotel Senator.
Dalam sambutannya usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk upaya pemerintah Kota (Pemkot) dalam bersama-sama memajukan kotamobagu dari sektor jasa dan perdagangan.
“Visi misi kotamobagu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui Kotamobagu sebagai kota jasa dan perdagangan,” katanya.
Sofyan menjelaskan bahwa di Kotamobagu sektor perdagangan adalah salah satu yang paling memiliki potensi yang cepat untuk maju.
“Di Kotamobagu ini, kegiatan berusaha adalah salah satu yang potensi yang cepat untuk maju,” jelasnya
“Hal ini terbaik terbukti berdasarkan laporan yang pertumbuhan ekonomi di kotamobagu maju begitu cepat, nilai investasi di kotamobagu tahun 2022 ditargetkan oleh 80 Miliar, namun berdasarkan laporan yang ada meningkat sampai 271 Miliar,” tuturnya.
Lanjutnya, Sektor Jasa dan Perdagangan naik otomatis pertumbuhan ekonomi akan naik.
“Karena salah satu yang memberikan kontribusi untuk Kotamobagu adalah sektor Jasa dan Perdagangan,” ungkapnya
“Hal ini terbukti dari masa pandemi yang tadinya turun 1 persen, naik sampai 4 persen dan ditargetkan dapat mencapai 5 sampai 6 persen,” ujar sofyan
Dalam Hal ini Pemkot melalui DPMPTSP berusaha untuk melakukan berbagai program dalam rangka peningkatan investasi.
“Nah hal ini harus didukung dengan upaya peningkatan pelayanan di DPMPTSP, peningkatan pelayanan ini terus dilakukan dan dibenahi. Berbagai upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP dalam meningkat pelayanan usaha, seperti menerapkan sistem perizinan secara online,” jelasnya
Sofyan mengatakan Tujuan dari kegiatan memberikan pemahaman tentang regulasi dalam bidang usaha.
“Seperti cara dalam menerapkan Online Single Submission (OSS), dalam pengurusan izin secara online, dalam menggunakan perizinan secara online ini dapat dilakukan dari rumah dengan hal ini dapat memudahkan kita dalam melakukan kegiatan usaha” tambahnya.
Sofyan juga mengungkapkan dalam rangka peningkatan pelayanan izin berusaha di DPMPTSP sudah ada perwakilan dari lintas perangkat daerah yang terkait rekomendasi teknis dari pemerintah.
“Yaitu ada dari Dinas PU, Dinas Kesehatan dengan adanya perangkat daerah dapat mempermudah Bapak ibu dalam pengurusan izin usaha. Kemudian di dalam DPMPTSP juga sudah ada kasir bank sulut, jadi aktivitas pembayaran seperti fiskal dapat dilakukan di DPMPTSP, tak hanya itu DPMPTSP sendiri memudahkan dalam pengurusan izin, jika dokumennya sudah siap hanya kurung waktu 30 menit izin sudah bisa keluar, selain itu DPMPTSP sendiri menerima konsultasi baik secara langsung di kantor maupun online,” terangnya.
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sangat penting agar nantinya Bapak/ibu sudah terlindungi secara hukum dan sudah terdaftar di Pemerintah dan BKPM pusat.
“Jika bapak ibu memiliki NIB akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan usaha dari pemerintah,serta bapak/ibu boleh mengikuti pengadaan jasa dari pemerintah kota, jadi Saya berharap bapak dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, menyimak dengan baik, karena ini dapat membantu bapak/ibu dalam menjalankan usahanya,”pungkasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar