Diusulkan KPU, Ini Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kotamobagu

BNews,KOTAMOBAGU –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah mengusulkan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Asep Sabar, mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan 2 opsi usulan rancangan Dapil.

Usulan tersebut kata Asep telah disampaikan KPU Kotamobagu ke KPU RI.

“Prinsip penataan dapil sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 185, untuk  sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, dan integralitas wilayah,” kata Asep, Kamis (5/1/2023).

Asep menjelaskan, rancangan yang pertama 3 Dapil. Yakni 10 kursi untuk Dapil 1, selanjutnya 7 kursi untuk Dapil 2 dan 8 kursi untuk dapil 3.

Sementara rancangan kedua, yaitu 4 Dapil. Untuk Dapil 1 dengan jumlah 4 kursi, Dapil 2 dengan 6 kursi, Dapil 3 dengan 7 kursi dan 8 kursi untuk dapil 4.

“Namun kami masih menunggu informasi dari KPU pusat, kabarnya untuk penetapan akan dilakukan sekitar bulan Februari sesuai jdwal tahapan Pemilu 2024,” katanya.

Ditanya soal alasan usulan penambahan Dapil, Asep mengatakan disebabkan ada Kecamatan yang mengalami penambahan dan pengurangan penduduk.

“Kecamatan Selatan ketambahan 1.900 penduduk dan barat kekurangan 1.421 penduduk, dari hasil rumus pembagian kursi maka Selatan ketambahan dari awalnya 6 menjadi 7 kursi dan barat berkurang dari 9 menjadi 8 kursi,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar