Dishub Kotamobagu Tertibkan Juru Parkir Liar di Komplek Pertokoan

KOTAMOBAGU—Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu melakukan penertiban dugaan pungutan liar (Pungli) parkir di komplek pertokoan, jalan Kartini dan sekitarnya, Sabtu (16/1/2021).

Penertiban tersebut untuk menindak lanjuti keluhan warga melalui unggahan status di media sosial. Dimana terdapat sejumlah oknum yang diduga juru parkir, melakukan penagihan biaya parkir bagi setiap kendaraan yang memarkir kendaraanya di depan pertokoan. Padahal tarif parkir telah dibayar oleh setiap pengendara saat melintasi pos resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Kami telah memberikan arahan sekaligus peringatan kepada oknum juru parkir liar ini untuk tidak melakukannya lagi, karena hal tersebut masuk kategori pungli,” ujar Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kotamobagu, Berti Wowiling ST.

Ia menjelaskan, semua pengendara yang memasuki kawasan tersebut, telah membayar retribusi parkir pada pos resmi. “Jadi tidak ada lagi yang membayar retribusi,” jelasnya.

“Kami berharap, agar masyarakat tidak membayar retribusi parkir selain pada pos pos resmi yang ada. Untuk itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya. (Erwin Makalunsenge)

Komentar