Dinas PMD Minta Pemdes Segera Penuhi Syarat Penyaluran Dana Desa Tahap III

BNews, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu meminta Pemerintah Desa (Pemdes) se – Kota Kotamobagu untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2023.

Kepala DPMD Kotamobagu melalui Kabid Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa Fahrin Ambaru, mengatakan, syarat penyaluran DD Tahap III meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD sampai dengan Tahap II menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90 persen dan rata rata capaian keluaran menunjukan paling rendah sebesar 75 persen yang telah disalurkan dengan format penyerapan DD Peraturan Menteri Keuangan yang dicetak melalui SISKEUDES.

Selain itu tambahnya, syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk penyaluran DD Tahap III yakni laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa.

“Sampai dengan saat ini, dari 15 desa di Kotamobagu, baru Desa Bilalang Satu yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ada, sehingga sudah bisa mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap III,” ujar Fahrin, Jumat (29/9/2023).

Lanjutnya, mengingat tahun anggaran akan berakhir, Fahrin berharap kepada 14 desa untuk segera mungkin memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap III.

“Secepatnya dipenuhi agar anggarannya dapat diserap maksimal dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan desa sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar