Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Dua Perempuan ini Diamankan Polres Kotamobagu

HUKRIM–NYK alias Nit (26) warga Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur dan NL alias PIN (23) warga Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diamankan Polres Kotamobagu.

Kedua perempuan itu diduga melakukan penipuan berkedok investasi yang dinilai merugikan masyarakat.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku masing-masing berdasarkan LP/B/560/XII/2021/SULUT/SPK/RESK-KTG dan LP/B/561/XII/2021/SULUT/SPK/RESK-KTG, tertanggal 13 Desember 2021.

Adapun kronologi kejadian dengan terduga pelaku NL berawal pada sekitar bulan September hingga November 2021 silam. Akun milik terduga pelaku memposting di media sosial Facebook tentang “Buka donor member yang bunganya sekitaran 60% sampai 100%, dengan iming-iming ketika nasabah atau member menyetor uang berjumlah Rp 1.000.000, setelah 10 hari kemudian uang tersebut akan dikembalikan oleh terduga pelaku sebesar Rp 1.800.000.

Sementara untuk terduga pelaku NYK sama dengan modus yang dijalankan terduga pelaku NL karena masih berkaitan. Dimana, pada sekitar antara bulan Oktober hingga November 2021 akun Facebook milik terduga pelaku NL memosting tentang “Buka donor member yang juga mengimingi bunga 60 hingga100%.

Kedua terduga pelaku terus meyakinkan para korban dengan mengatakan untuk kegiatan donor atau investasi uang tersebut aman. Dengan adanya penyampaian tersebut para korban pun percaya dan mengikuti donor atau investasi uang milik NL, hingga uang yang telah di transfer para korban ke rekening kedua terduga pelaku sudah tidak dikembalikan lagi.

Para korban yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 40 orang, dengan rincian kerugian yang dialami total sekira Rp 800.000.000.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dimana dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-/(satu miliar rupiah).

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Agya warna kuning Nopol DB 1537 NC, satu buah cincin emas 2 gram, satu unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor imei 866200057111550, satu buah buku tabungan BCA atas nama terduga pelaku NL, satu buah buku tabungan BNI atas nama terduga pelaku NL, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM BNI, satu unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor imei 8606509058260077, satu buah buku tabungan BRI serta satu buah buku tulis,” ungkap Kapolres melalui konfrensi pers yang digelar di Mako Polres setempat, Senin 3 Januari 2022 pagi tadi.(*/Laras Dondo)

Komentar