BolmongNews.com, Hukrim–Tim Opsnal Polsek Urban Kotamobagu, berhasil membekuk terduga pelaku cabul, RP alias Haikal, (21), warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (27/9/2018), sekira pukul 12.30 wita.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat pelaku yang berprofesi sebagai sopir bentor ini, mengantar korban yang menjadi penumpangnya. Sampai ke rumah korban, pelaku meminjam kamar mandi kepada korban, Rabu (26/9).
Saat pelaku menemukan rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk untuk memuaskan nafsunya. Bahkan, pelaku memaksa agar korban menghisap kemaluannya.
“Keterangan korban, pelaku memaksanaya masuk ke dalam kamar dengan mengancam akan ditikam dengan sebuah pisau. karena takut, korban pun tak dapat berbuat apa-apa. Sehingga itu korban mengalami trauma dan orang tua korban melaporkan kejadian ini,” ungkap Kapolsek Urban Kotamobagu, Kopol Muslikan.
Lanjut Muslikan, penangkapan terhadap pelaku tak kurang dari 24 jam saat korban dan keluargannya melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku kami tangkap saat hendak berhenti di lampu merah Matali. Pelaku sudah kami intai dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
“Pelaku melanggar pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(ewin)
Komentar