Diduga Bacok Lansia, YK Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu

BNews, HUKRIM — YK alias Yeh (51) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu, Minggu (31/12/2023) malam.

Penangkapan terhadap YK menyusul adanya pengaduan warga.

Di mana YK diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang kepada AM alias Arnold (68), warga yang sama.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi nomor: LP/B/453/XII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal (31/12/2023).

Usai menerima aduan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Anugrah, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TKP Tim Resmob mendapati Arnold menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang pada bagian bahu kiri, hingga mengalami luka robek.

Tim Resmob kemudian mengidentifikasi diduga pelaku yakni YK.

“Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan saat itu juga,” kata Anugrah.

Dia menambahkan, dari tangan pelaku, turut diamankan sebuah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi biasa.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menyampaikan, bahwa kejadian berawal dari korban menegur pelaku, karena membuat keributan dalam keadaan sudah mabuk sambil membawa parang, di rumah saudaranya.

Namun, pelaku tidak menerima teguran itu kemudian langsung membacok korban di bahu kiri.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti sebilah parang, yang diduga digunakan menganiaya korban, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Dewa.

Penulis: Erwin Ch Makalunsenge.

Komentar