KOTAMOBAGU—Wali Kota Ir Hj Tatong Bara, didampingi Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST, menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan LKPD unaudited 2020 Kota Kotamobagu itu, dilaksanakan di Kota Manado, Selasa (9/3/2021).
Usai menyerahkan LKPD, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI.
“Karena selain sebagai auditor, BPK RI juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk, baik untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP. Kotamobagu siap untuk diaudit rinci oleh BPK-RI,” kata Wali Kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, yang ikut mendampingi Wali Kota mengatakan, LKPD diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Karyadi.
Dijelaskannya, LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran Tahun 2020, sesuai dengan PP 71/2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Dengan diserahkannya LKPD maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit terinci atas LKPD Pemkot oleh BPK-RI,” jelasnya.
Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(*/Laras Dondo)
Komentar