Cegah Korupsi, Kejari Kawal Renovasi Kantor Imigrasi Kotamobagu

BOLMONGNEWS HUKRIM—Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, mengawal renovasi kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 sebesar Rp 623 juta ini, diawasi oleh tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TPAD) daerah.

Ketua TP4D Evans Sinulingga SE, SH, MH mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

BACA: 7 Paket Dinas PUPR Dikawal Kejari Kotamobagu.

“Kami mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan uang Negara yang digunakan untuk pembangunan atau renovasi,” kata Evans yang juga Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kotamobagu itu, Kamis (17/5/2018).

Sementara itu, Kepala Imigrasi kelas III Kotamobagu, Joni Rumagit mengatakan, sesuai prosedur meminta Kejaksaan Negeri Kotamobagu, untuk mengawal proyek tersebut.

“Kami meminta pengawalan Kejaksaan, agar dalam pelaksanaan tidak terjadi tindakan merugikan keuangan negara atau korupsi. Pelaksanaan proyek ini 90 hari kalender,” ujar Rumagit.

Diinformasikan, ekspose bersama kegiatan tersebut  telah dilakukan pukul 11.00 Wita, siang tadi, di Kantor Kejari Kotamobagu. Turut hadir Kepala Imigrasi kelas III Kotamobagu dan para Kasubsi. (tr-01/dhav)

Komentar