BOLSEL — Camat Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Harmin Manoppo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pelaksana Harian (Plh) Sangadi (Kepala Desa) Meyambanga, Ruswan Lamanau, Senin, 27 Juni 2022, di aula Kantor Desa Meyambanga.
Harmin mengatakan, penunjukan Kepala Desa Meyambanga telah melalui mekanisme dan aturan yang ada.
Di mana Sangadi (Definitif) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan masih dalam proses hukum yang berjalan.
“Kita doakan bersama semoga beliau dikuatkan dan dimudahkan dalam menjalankan proses hukum,” ucapnya.
Untuk mengisi kekosongan agar tidak vakum, ditunjuklah Plh untuk melaksanakan program baik itu pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Harmin meminta Plh Sangadi bergerak cepat melakukan rapat bersama lembaga untuk melanjutkan proses pembangunan yang ada di desa Meyambanga sesuai tugas dan wewenangnya.
“Komunikasi dan koordinasi itu sangat penting, ketika ada hal-hal yang belum dipahami, silahkan ditanyakan ke pemerintah kecamatan sampai ke jenjang lebih tinggi pemerintah daerah,” kata Harmin.
Harmin menambahkan, Plh Sangadi merupakan pejabat yang menempati posisi yang bersifat sementara. Karena Sangadi definitif yang menempati posisi itu sementara mejalani proses hukum.
“Walaupun hanya sementara, tetapi peran dan fungsi serta tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan harus maksimal, juga dalam melayani permasalahan di desa,” ucap Harmin.
Harimin juga mengimbau Plh Sangadi agar menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik, dan selalu bersinergi bersama BPD demi suksesnya pembangunan di desa.
Sekedar informasi, Ruswan Lamanau sebagai PLH Sangadi merupakan Sekertaris Desa.
Reporter: Wawan Dentaw
Komentar