BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU—Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kotamobagu akan dikurangi selama bulan Ramadhan 1439 Hijriah. Termasuk TNI dan Polri.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatikah (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Menpan RB No.335/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Jam kerja dikurangi 1 jam dari biasanya.
“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu,” kata Sahaya Jumat (11/5/2018).
Surat yang dikeluarkan Menpan RB Asman Abnur itu dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam.
“Surat edaran Menpan RB itu mengenai penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan,” kata Sahaya.
Dalam isi surat itu instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul: 08.00 hingga pukul 15.00. Waktu istirahat pukul 12.00 Wita sampai dengan 12.30 Wita.
Sedangkan hari Jum’at mulai pukul: 08.00 – hingga 15.30 Wita dan waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja yakni Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu muai kerja pukul: 08.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.00 Wita – 12.30 Wita. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30, waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.
Walaupun berpuasa, Sahaya berharap pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Dalam surat erdaran tesebut, ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.(tr01/dhav)
Komentar