BP2MI Hadir di Provinsi Gorontalo Bangun Sinergi Melayani PMI

BNews, SULUT — BP2MI melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pembahasan pembentukan Pos Pelayanan PMI di Provinsi Gorontalo, Selasa (23/5/2023).

Dalam kegiatan itu, BP2MI yang diwakili oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Dr. Servulus Bobo Riti (SBR), didampingi oleh Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara, Hendra Makalalag.

Provinsi Gorontalo merupakan wilayah kerja Balai BP2MI Sulawesi Utara, termasuk Maluku dan Maluku Utara.

Pada pertemuan tersebut Kepala Biro SDMO BP2MI menyampaikan upaya BP2MI untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Gorontalo, maka dirasa perlu membentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).

“Pembentukan P4MI merupakan amanat Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 6 Tahun 2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut SBR menyampaikan bahwa BP2MI sangat mengharapkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten / Kota, dalam rangka implementasi UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“BP2MI membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Pos Pelayanan sehingga kolaborasi antar institusi ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi Provinsi Gorontalo dan sangat diharapkan bisa segera terwujud di Semester II Tahun ini” jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara, Hendra Makalalag. Dia uga menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota juga sangat diperlukan.

“Untuk membangun sinergi, Balai BP2MI Sulawesi Utara pada tahun 2022 telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah di 5 (lima) Kabupaten dan 1 (satu) Kota di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Hal ini kata Hendra sudah disepakati antara Pemerintah daerah dan BP2MI untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama atau Nota Kesepahaman dalam Pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 18 tahun 2017, pasal 40, dan 41yang telah mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Saat ini peluang kerja di luar negeri sangat terbuka luas sehingga sangat diharapkan untuk pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo bisa menangkap peluang tersebut, tentunya dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Dia menjelaskan, ini juga sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Implementasinya diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam pengentasan angka pengangguran yang masih tergolong tinggi di Provinsi Gorontalo” kata Hendra.

Lanjutnya, dengan mendorong keterlibatan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menangkap peluang kerja di luar negeri akan berdampak positif bagi Provinsi Gorontalo dalam segi Pengentasan Pengangguran, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Bahkan melalui remitansi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, BP2MI hadir di Provinsi Gorontalo Bangun sinergi melayani PMI,” terangnya.

Di tempat yang sama, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pangoliu, menyambut baik rencana BP2MI tersebut.

“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo sangat mengapresiasi rencana pembentukan Pos Pelayanan PMI di Provinsi Gorontalo,” katanya.

Wardoyo menambahkan, pihaknya akan mengupayakan yang terbaik untuk persiapan dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan untuk mewujudkan terbentuknya pos pelayanan tersebut.

“Tak lupa kami menyampaikan salam hormat dan salam rindu kami kepada Kepala BP2MI, bapak Benny Rhamdani, yang sudah peduli dengan Pekerja Migran asal Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Penulis: Erwin Makalunsenge

Komentar