BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Warga Kota Kotamobagu yang nantinya berusia 17 tahun pada saat hari pencoblosan, akan diberikan surat suara untuk memilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota (Pilwako) 27 Juni mendatang.
Namun, warga yang sudah wajib pilih tersebut harus membawa Kartu Keluarga (KK) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hanya membawa Kartu Keluarga, karena yang bersangkutan kan baru masuk 17 tahun saat hari H, pasti kan belum punya KTP. Nanti ditunjukan ke help desk dari Disdukcapil,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Utara, Junaidi Amra, Senin (18/6/2018).
Ia menjelaskan, setelah menerima KK dari warga tersebut, KPPS menghubungi PPK dan PPK akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan proses penerbitan surat keterangan.
“Kalau memang warga tersebut benar-benar sudah berumur 17 tahun, itu bisa langsung diberikan surat suara, atau kami akan meminta Disdukcapil untuk memberikan suket (Surat Keterangan) untuk bisa menggunakan hak pilihnya dia,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi data Asep Sabar mengatakan, naninya pemilih tersebut bisa menunjukan surat keterangan dari Disdukcapil.
“Kadisdukcapil sudah mengatakan, jika perekaman KTP bagi warga yang berusia 17 tahun pada hari H sudah bisa melakukan perekaman KTP, nantinya Disdukcapil akan memberikan Suket kalaupun belum ada KTP,” pungkasnya. (tr-01/ewin)
Komentar