Begini Penjelasan Pemkot Kotamobagu Terkait Status Tanah Eks Pasar Serasi

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu beri penjelasan terkait status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi, yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat Kotamobagu.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, sampai saat ini belum ada putusan dari Lembaga Peradilan yang menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi sudah bukan milik Pemkot Kotamobagu.

“Sampai hari ini belum ada satu pun putusan dari Lembaga peradilan yang menyatakan bahwa tanah eks Pasar Serasi bukan milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Terkait putusan TUN yang saat ini banyak dibahas, itu hanya berkaitan dengan administrasi penerbitan sertifikat dan bukan terkait kepemilikan yang sah. Pihak yang bersengketa pun antara “ahli waris” dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi bukan antara “ahli waris” dan Pemerintah Kota Kotamobagu” kata Rendra, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Rendra mengatakan putusan TUN tidak bisa digunakan sebagai dasar bagi pihak tertentu untuk mengklaim atas status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dengan putusan TUN tersebut, para pihak yang mengatasnamakan “ahli waris” bisa mengurus sertifikat kepemilikan atas nama mereka? Kalau kemudian bisa dan sertifikat kepemilikan atas nama “ahli waris” memang benar-benar sudah ada, mohon maaf tapi kami juga ingin melihat bukti itu,” ucapnya.

Hingga saat ini Pemkot Kotamobagu terus melakukan upaya hukum terhadap status kepemilikan tanah eks Pasar Serasi.

“Kami masih terus melakukan upaya hukum terkait status kepemilikan ini. Prosesnya sedang berlangsung,” tandasnya. (*)

Komentar