BNews, JAKARTA – Badan Pengawas Pemillihan Umum Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA,” kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terhadap dokumen persyaratan perbaikan PRIMA.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan Komisi PemilihanUmum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini,” terang Bagja.
Untuk diketahui, salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi PRIMA, untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan Terlapor yang telah menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49, 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi PRIMA untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan. Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut PKPU 4/2022),” terang Anggota Sidang Bawaslu Puadi dilansir dari bawaslu.go.id.
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar