BNews, KOTAMOBAGU — Konser Budi Doremi yang akan digelar di Stadion Nunuk Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur pada Sabtu 16 September 2023 terancam batal.
Pasalnya, pihak Event Organizer (EO) pelaksana konser diduga tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu tentang pajak.
Hal ini dibenarkan, Kepala Bidang Penagihan Pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bambang Tombaan.
Bambang mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak mengurus porporasi tiket Konser Budi Doremi dari pihak EO.
“Kami tidak tahu siapa EO konser ini, bahkan tidak ada itikad baik untuk melapor event ini ke Pemkot Kotamobagu dalam hal ini BPKD,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan jika pihak EO mengabaikan Perda, maka Pemkot akan melarang konser untuk digelar.
“Tentunya kami mengikuti Perda. Konsekuensinya, konser tidak bisa dilaksanakan,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menyayangkan sikap EO yang tidak mematuhi Perda terkait dengan rencana pelaksanaan konser.
“Sampai sekarang tidak ada EO yang ke kantor. Saya pun tidak tahu mau hubungi siapa,” ungkap Sugiarto. (*/Miranty Manangin)
Komentar