BNews, HUKRIM – Sebanyak 11 Kasus Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) berhasil diungkap Polres Kotamobagu sepanjang tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, dalam Konfrensi Pers bersama sejumlah wartawan, di Aula Kantor Polres Kotamobagu, Sabtu (31/12/2022).
“Ada total 11 kasus, yakni Narkotika 3 kasus dengan tersangka 3 orang, Psikotropika 1 kasus, tersangka 4 orang dan obat 7 kasus, dengan tersangka 11 orang,” ungkap Dasveri.
Dasveri menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2022, sudah dimusnahkan pada apel gelar pasukan, Kamis (22/12/2022) lalu.
“Adapun barang bukti terdiri dari 53,88 gram sabu-sabu, 232 butir Alprazolam, 216 Butir Merlopam, 2 butir lorazepam, 368 butir xanax Alprazolam, 199 butir Riklona Mersi, 67 butir clorilex mersi, 1.168 butir Trihexilhenidyl, dan 269 butir tramadol,” pungkasnya
Reporter: Miranty Manangin
Komentar