BOLMONGNEWS, MANADO – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) saat bertugas dijembatan timbang Kota Manado.
Ketiganya kini telah ditarik kembali ke Kantor Dishub Sulut untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Sulut, Joy Oroh saat melakukan pertemuan bersama Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Drs Steven Kandouw saat membahas pemberantasan pungli di ruang rapat Wagub Sulut, Senin (24/10/2016). “Ketiganya kini kembalikan ke kantor untuk di proses,” ungka Oroh.
Wagub sendiri memberikan respon positif langkah yang dilakukan pihak Dishub Sulut trrsebut. Wagub mengatakan, pemberantasan pungli tidak memandang siapapun. “Ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak yang berhubungan dengan pelayanan publik,” kata Wagub.
Untuk itu, Wagub mengingatkan kepada Dishub dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk berbenah diri dengan memberlakukan aturan internal terkait pemberantasan Pungli.
“Jika masih ditemukan ada oknum PNS yang melakukan pungli langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan bisa dipecat,” tegasnya. (tr01)
Komentar