HUKRIM – Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dan mengamankan sindikat pelaku kejahatan skimming pada Bank SulutGo, baru-baru ini.
Pengungkapan tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference, pada Senin, 25 Juli 2022 siang, di ruang Catur Prasetya Mapolda.
“Sindikat tersebut terdiri dari, dua pria warga negara Bulgaria, dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua pelaku pria warga negara Bulgaria yaitu berinisial, MIS alias AM (28) dan VAK (36), sedangkan dua pelaku wanita warga negara Indonesia yaitu berinisial, CW (23), warga Maluku, serta ALS (31), warga Surabaya,” kata Irjen Pol Mulyatno, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Direktur Kepatuhan Bank SulutGo Pius Batara.
Para pelaku beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada tanggal 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 hingga 06:00 WITA.
“Modus operandinya, para pelaku mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe),” ujarnya, di depan sejumlah awak media.
Kejadiannya, para pelaku melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp3.306.040.000, dengan total Rp 3.756.940.000, dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
“Sebelumnya pada bulan Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan pada bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban,” jelas Irjen Pol Mulyatno.
Kemudian menindaklanjuti laporan pihak Bank SulutGo di Polda Sulut pada 5 Juli 2022, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat tersebut, di lokasi dan waktu berbeda.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut. Pelaku MIS ditangkap di Kuta Utara, Bali, pada tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WITA, dan pelaku CW ditangkap pada hari yang sama, di Legian, Bali. Sedangkan pelaku VAK dan ALS ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 22 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WITA,” rinci Irjen Pol Mulyatno.
Sumber: Humas Polda Sulut
Komentar