BNews, NASIONAL – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna L Laoly, menyatakan tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia atau HAM.
Karena itu, kata Menkumham, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Meski begitu, dalam upaya menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, Yasonna menilai perlu sebuah kerangka regulasi.
Untuk itu, lanjut Yasonna, Kemenkumham menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).
“Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, Alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Selasa 26 September 2023, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM,” ujar Yasonna, di acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang digelar di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Senin 6 November 2023.
Lanjut Yasonna, Stranas BHAM merupakan panduan-panduan yang real dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM.
“Terkini, Saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” terangnya.
Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) itu, Menkopolhukam Mahfud MD ikut menambahkan, jika pengesahan Stranas BHAM menunjukan komitmen pemerintah di dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan HAM, khususnya di dunia bisnis.
Mahfud meyakini, Stranas BHAM ini juga dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global.
Oleh itu, setelah pengukuhan GTN BHAM hari ini, Kemenkumham diharapkan dapat segera mendorong pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” imbau Mahfud.
Demikian, usia itu Mahfud MD pun turut mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM).
Adapun proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada Menkumham selaku ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan APINDO, KADIN, serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.
Tampak juga, sejumlah tamu kehormatan di antaranya Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Charge de’affaires European Union dan Resident Representative UNDP Indonesia, turut mendampingi Menkopolhukam dalam proses penyematan pin.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, mengungkapkan ke depan pemerintah provinsi akan memiliki peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah.
Pasalnya, GTD BHAM ini akan melibatkan pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sesuai dengan Perpres, dapat kami sampaikan Gubernur lah yang nanti menjadi ketua sekaligus menetapkan keanggotan GTD BHAM,” katanya.
Hal itu ikut bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM juga menggelar agenda penganugerahan penghargaan untuk 11 satuan kerja KemenkumHAM yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.
Sumber : Humas Kantor Imigrasi Kotamobagu
Komentar