Kakanim Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Jakarta

BNews, JAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad, mengikuti sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yang dilaksanakan di Hotel JW Marriot Jakarta, 21 November 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI ini, ikut dihadiri para Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se Indonesia.

Kegiatan yang dibuka secara resmi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim ini, turut menyampaikan sejumlah kebijakan izin tinggal Keimigrasian terbaru yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

Baca Juga:Jajaran Kantor Imigrasi Kotamobagu Peringati HUT Korpri ke 52

Dalam arahannya, Silmy berpesan agar petugas Imigrasi memahami aturan Visa terbaru.

“Bahwa sesuai arahan Presiden mengenai kemudahan investasi, khususnya bagi investor asing pada Ibu Kota Negara (IKN), diterbitkannya Peraturan Tentang Visa dan Izin Tinggal diharapkan dapat mempermudah regulasi untuk investor dari luar negeri dalam menanamkan investasinya di Indonesia,” ujarnya.

“Sebelumnya juga telah diluncurkan Golden Visa, merupakan Visa yang diberikan dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” sambung Silmy.

Demikian, sesuai arahan Presiden RI mengenai kemudahan investasi, khususnya bagi investor asing yang masuk ke IKN, Silmy meminta untuk petugas-petugas di lapangan memahami aturan Visa terbaru.

Baca Juga:Yasonna: Kekayaan Intelektual jadi Komponen Penting dari Kebijakan Ekonomi Nasional

“Pahami peraturan terbaru tentang klasifikasi Visa sehingga tidak terjadi kesalahan pengambilan keputusan di lapangan,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Dirjen Imigrasi berharap, kegiatan ini bisa dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian Indonesia.

Sementara itu Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro, memberikan paparan terkait keunggulan Golden Visa dibandingkan Visa lain.

Untuk informasi Golden Visa adalah Visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Sumber : Kantor Imigrasi Kotamobagu

Komentar