Kanwil Sulut gelar FGD Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Notaris

BNews, MANADO – Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar Focus Groub Discussion (FGD) Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan dan HAM nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Jumat 2 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris se Sulawesi Utara, serta Tim dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kegiatan FGD pun dibuka secara resmi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan merupakan kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.

Ia menilai, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja melainkan pada seluruh proses kebijakan.

Selain itu, evaluasi memiliki beberapa fungsi utama dalam analisis kebijakan, pertama dan yang paling penting, evaluasi memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kriteria kebijakan yaitu, seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dapat dicapai melalui tindakan publik.

“Evaluasi dapat juga menyumbang definisi alternatif kebijakan yang baru atau revisi kebijakan dengan menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang diunggulkan sebelumnya perlu dihapus dan diganti dengan yang lain,” ujar Ronaldo Lumbuun.

Turut menghadirkan narasumber dari unsur Notaris Senior, Benny Sutanto selaku juga notaris dan anggota Majelis Pengawas Notaris wilayah Sulawesi Utara, serta di moderasi oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah.

Adapun, kata Kepala Kanwil, FGD ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tentang kewenangan majelis pengawas notaris, menganalisa kendala kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan Permenkumham nomor 15 tahun 2020 dan menganalisa pelaksanaan kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris dilakukan sesuai dengan Permenkumham nomor 15 tahun 2020.

Demikian, Benny Sutanto menjelaskan, bahwa tata cara pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas perlu dievaluasi oleh Kemenkumham.

Kata Benny, hal itu pun dipandang penting. Sehingga dari analisis evaluasi tersebut bisa menciptakan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan Permenkumham nomor 15 tahun 2020.

“Tentu diharapkan, dari FGD ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi atas permasalahan dan kendala dalam pelaksanan Permenkumham nomor 15 tahun 2020,” pungkasnya.

Sumber : Rutan Kotamobagu

Komentar