23 Senpi Rakitan Disita Polres Musi Rawas

BNews, MUSI RAWAS – Sebanyak 23 Senjata Api Rakitan (Senpi) berhasil disita dan diamankan Polres Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Meliputi 14 senpi laras panjang kecepek dan 9 Senpi laras pendek jenis Pistol.

Puluhan Senpi itu disita saat pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2023, terhitung mulai 20 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023, diseluruh wilayah.  Salah satunya diwilayah hukum Polres Musi Rawas.

“Pada tanggal 23 Februari 2023 Polda sumsel telah melaksanakan, Ops Senpi Musi Tahun 2023, yang tujuannya untuk menjaring dan memastikan tidak adanya senjata api pabrikan maupun rakitan yang beredar secara illegal di kalangan masyarakat, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkades serentak di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kemudian Polres Musi Rawas segera melakukan langkah-langkah preemtif, preventif maupun represif,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo saat menggelar press release, Kamis (16/3/2023).

Kapolres menjelaskan, sebagai bentuk upaya preemtif yang dilakukan oleh Polres Musi Rawas adalah memberikan himbauan terhadap masyarakat melalui polsek-polsek.

Hal itu, lanjutnya, langsung menyentuh masyarakat di kecamatan serta desa-desa sekaligus memasang maklumat bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, terkait larangan membawa Senpi, di tempat-tempat umum yang ramai baik di desa maupun kecamatan.

Dalam upaya preemtif itu, Kapolres juga memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menekankan bahwa, bagi masyarakat yang menyerahkan Senpi illegal secara sukarela tidak akan diberikan sanksi pidana.

“Alhamdulillah hal ini disambut baik oleh masyarakat di wilayah hukum Musi Rawas yang langsung menyerahkan senjata api ilegal ke Polsek Muara Beliti pada tanggal 23 Februari 2023 berupa senjata api rakitan laras panjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, disamping itu Polres Musi Rawas melakukan upaya tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, dan tidak mengindahkan maklumat Kapolda Sumsel.

“Lalu pada tanggal 24 Februari 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik senpi illegal dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang memiliki 5 pucuk senjata api rakitan, dengan rincian 2 senpira laras panjang dan 3 senpira laras pendek beserta 11 butir amunisi,” ujarnya.

Upaya tegas Polres Musi Rawas juga berefek besar dalam operasi ini, sehingga semakin banyak masyarakat yang menyerahkan senpi illegalnya ke Polsek- Polsek lainnya.

Bahkan ada masyarakat yang menyerahkan senpi illegal miliknya melalui Kepala Desa, Camat, tokoh masyarakat lainnya dan ada yang menyerahkan sendiri secara langsung senpi rakitan yang ia miliki.

Kapolres menambahkan, tidak berhenti disatu pengungkapan kasus. Sebelum operasi berakhir pada tanggal 10 Maret 2023, Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap 1 pelaku pemilik senpi illegal lainnya, dan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 2 butir amunisi.

“Secara total Polres Musi Rawas dalam melaksanakan Ops Senpi Musi Tahun 2023 dari tanggal 23 Februari hingga 10 Maret 2023, telah berhasil mengamankan 17 senpi dari serahan masyarakat dan 6 pucuk senpi rakitan dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Musi Rawas dengan rincian,” terangnya.

Sebanyak 12 puncuk senpi rakitan laras panjang yang diserahkan oleh masyakarat ke seluruh Polsek Jajaran diwilayah Hukum Polres Musi Rawas, dalam waktu yang berpariatif dari tanggal 23 Februari hingga dengan 7 Maret 2023.

“Dan, 5 senjata api laras pendek serahan masyarakat ke Polsek Megang Sakti, Polsek Purwodadi, Polsek Lakitan, Polsek Tugumulyo dan Polsek BTS Ulu,” ucapnya.

Kapolres juga memaparkan, sebanyak 5 pucuk senpira, 3 laras pendek dan 2 laras panjang beserta 11 butir amunisi berhasil diamankan pada tanggal 24 Februari 2023 oleh Sat Reskrim Polres Musi Rawas

Senpi itu dari tersangka YO (24), warga Dusun IV, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku digerebek dan dilakukan penggeladahan dirumahnya saat sedang tidur.

Tersangka memiliki senpira dengan cara membeli atau menerima gadai seharga Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 dari pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Alasan tersangka memiliki senpira jenis laras panjang dalam keterangannya digunakan untuk berburu sementara jenis laras pendek untuk melindungi diri.

Kemudian 1 pucuk senpira laras pendek lainnya berhasil di amankan pada tanggal 09 Maret 2023, oleh Sat Reskrim Polres Musi Rawas dari tersangka berinisal LN (49), warga Dusun VII, Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

“Pelaku tertangkap tangan dirumahnya untuk motif melidungi diri atau menjaga diri,” pungkasnya.

Reporter: Umami Yanti

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar