Wawali Terima Kunjungan Kerja BPJS

KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menerima kunjungan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tondano, bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota, Rabu (12/8/2020) siang tadi.

Pertemuan tersebut membahas beberapa poin. Diantaranya terkait Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang JKN yang diketahui berdasarkan Perpres tersebut Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh pemerintah pusat.

“Dalam poin Perpres 64 ini, Pemerintah Daerah juga wajib membantu masyarakat untuk peserta mandiri kelas III sebesar Rp2.800,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Erfan Chandra Nugraha.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kotamobagu karena Kotamobagu merupakan salah satu wilayah kerja dari 9 Kota dan Kabupaten yang masih Universal Health Coverage (UHC). “Yakni 95 persen penduduknya masih dicover oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Selain itu, ditengah masa pandemi covid-19 Pemerintah Kotamobagu tetap menjamin dan membantu warganya khususnya warga yang kurang mampu yang ditanggung dalam program JKN.

“Kami (BPJS) dan Pemkot Kotamobagu juga terus bersinergi untuk terus memperbaiki dalam pelayanan kesehatan. Sebab program ini bisa berjalan baik tentunya juga peran serta Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo, dan sejumlah pimpinan OPD Kotamobagu. (Erwin Makalunsenge)

Komentar