Wali Kota Serahkan LKPD Tahun 2018 ke BPK RI

BolmongNews.com, Kotamobagu–
Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (29/3).

Penyerahan LKPD tersebut, diterima langsung Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Drs Tangga M Purba, MM, di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawes Utara di Manado.

Wali Kota mengungkapkan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyerahan ini berdasarkan peraturan Kemendagri No 12 Tahun 2006. dimana kepala daerah wajib untuk menyerahkan LKPD kepada BPK, untuk dilakukan pemeriksaaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ungkap Wali Kota.

Sementara itu penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 tersebut, dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Drs Olly Dondokambey serta sejumlah Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Sulut.(ewin)

Komentar