Usulan Pemberhentian TB-JaDi Dibacakan Dalam Sidang Paripurna

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2013-2018, Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii (TB-JaDi) dibacakan dalam sidang paripurna,  Rabu (15/8/2018) siang tadi.

Penyampaian usulan tersebut, dibacakan Sekretaris DPRD Kotamobagu, Husain Mamonto, dengan merujuk pada berita acara penetapan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor 199/DL.03.7-DA/7174/KPU-KOT/VIII/2018 , oleh Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu.

Dalam agenda tersebut,  Wali Kota Kotamobagu,  Tatong Bara, menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kotamobagu, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, serta seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang selama lima tahun selalu mendukung serta menyukseskan kegiatan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

“Saya juga sangat mengharapkan agar pimpinan DPRD, Forkopimda, ASN serta seluruh masyarakat dapat terus mendukung penuh kepada saya dan Nayodo Koerniawan sebagai Wali kota dan Wakil Walikota periode 2018-2023,” kata Wali Kota.

Wali Kota meyakini pada masa pemenerintahan berikutnya,  berbagai capaian dan prestasi yang diraih dalam lima tahun dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi.

Diinformasikan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara-Jainuddin Damopolli,  akan berakhir pada September mendatang.  (tr-01/ewin)

Komentar