Usaha Tanpa Izin Lingkungan Segera Ditertibkan

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Setiap badan usaha wajib memiliki dokumen izin lingkungan. Seperti Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL)

Ini  instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perizinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan di berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Plt Kadis Lingkungan Hidup Kotamobagu, Nasrun Gilalom.

“Sebelum menjalankan usaha wajib miliki Amdal dan UPL-UKL,” kata Nasrun.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Subandi Paputungan menjelaskan, dokumen AMDAL terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), serta dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Dari empat dokumen tersebut tiga diantaranya (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil inilah yang akan menentukan apakah rencana usaha dan atau kegiatan tersebut, layak secara lingkungan atau tidak,” jelasnya.

Lanjutnya, UKL dan UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. “UKL-UPL juga merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan,” tuturnya.

Dari jumlah 600an usaha yang ada di Kotamobagu, terang Subandi, tidak mencapai setengahnya yang mengantongi dokumen lingkungan.

“Karena hannya 32 usaha yang mengurus dokumen lingkungan. Sisanya ada 568 tidak memiliki dokumen lingkungan. Tentunya ini buruk bagi lingkungan sekitar, apa lagi usaha-usaha ini berada di tengah tengah pemukiman penduduk,” katanya.

Ia menjelaskan, jika ada aktivitas usaha semacam pabrik yang tidak memilik dokumen lingkungan, tentunya ini berkonsekuensi hukum.

“Kami akan turun dan melakukan pendataan bagi usaha yang tidak miliki dokumen lingkungan. Bagi yang tidak miliki dokuman, akan diberikan surat teguran,” jelasnya. (tr-01/ewin)

Komentar