KOTAMOBAGU–Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu menyegel Tiga Rumah Toko (Ruko) di Pasar 23 Maret, Kamis (02/12).
Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga mengatakan, tindakan penyegelan tersebut dilakukan karena kedua Ruko ini telah menunggak pembayaran retribusi. Sehingga mendapatkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 sebagai perubahan dari perda nomor 13 tahun 2013 tentang pelayanan retribusi pasar.
“Disitu disebutkan bagi yang menunggak retribusi secara berjenjang ada sanksinya. Nah yang kita sanksi itu yang menunggak sudah melebihi ketentuan, ” terang Ariono.
Lanjutnya, sebanyak 11 Ruko yang telah disurati karena menunggak. Namun hanya 8 Ruko yang menyelesaikan kewajibannya.
”Tersisa Tiga Ruko yang sampai batas akhir yang kita berikan yaitu hari ini, ternyata belum juga menyelesaikan kewajibannya, sehingga kita segel hari ini,” ujarnya.
Dalam melakukan penegakan Perda tersebut, Dinas perdagangan membentuk Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Den POM.
“Ini adalah upaya kita menegakkan aturan. Tentu aturan itu dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar. Ini menjadi tanda awas bagi pengguna Ruko yang lain, bahwa kalau dia melanggar kewajibannya ada aturan yang mesti ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus lakukan kegiatan secara rutin, kalau masih ada yang menunggak nanti kita akan lakukan upaya yang sama. (Laras Dondo)
Komentar