Tunggak Retribusi, Puluhan Kios di Pasar 23 Maret Akan Ditutup

BolmongNews.com, KotamobaguDinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kotamobagu bakal menutup 40 Kios yang berada di Pasar 23 Maret.

Penutupan ini disebabkan karena pemilik kios menunggak retribusi bulanan sejak Januari hingga November sekarang.

“Pengumuman penutupan kita akan pasang besok pagi pukul 08.00 wita.itu
kurang lebih 40 kios, “ ungkap Kepala Bidang Perdagangan Lores Binol kepada awak media di Restoran lembah Bening Rabu (21/11).

Menurutnya, setelah dipasang pengumuman penutupan, masih akan diberikan kesempatan bagi pemilik kios untuk melunasi tunggakan yang ada.

”Jadi masih diberikan waktu 1 minggu, jika sampai senin mendatang belum membayar akan langsung ditindak lanjuti untuk ditutup,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya para pedagang yang menempati 40 Kios tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP III.

“Kita sudah berikan peringatan, namun hingga kini para pedagang ini belum melunasi Kewajibannya.untuk itu besok kita akan tempel pengumumannya,” tambahnya.

Hal  itu dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Herman Aray.

“Karena para pedagang di kios-kios tersebut belum membayar sewa bangunan itu. Rata-rata mereka menunggak dari Bulan Juli 2018,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pendekatan persuasif sudah lakukan, tapi para pedagang terkesan tidak mau tahu.

“Sehubungan dengan telah diberikannya Surat Peringatan (SP) III kepada pengguna Kios Pasar 23 Maret, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, pasal 15 ayat 6 Penutupan Objek Retribusi sampai dengan batas waktu tanggal 19 November 2018, para pedagang belum juga menyelesaikan kewajiban membayar retribusi. Untuk itu, besok pagi pukul 08:00 WITA, kita akan melakukan penutupan,” jelasnya. (ewin)

Komentar