Tidak Masuk Kerja Usai Lebaran, ASN Akan Diberikan Sanksi

BolmongNews.com, Kotamobagu
Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang tidak masuk kerja usai libur lebaran idul Fitri.

Penegasan Wali Kota ini menyusul telah
keluarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, yang ditujukan MenPAN RB Syafruddin kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

“Ini disiplin pasca peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden tentang disiplin ASN, ini berimplikasi luas karena ASN selama ini harus lebih proaktif memberikan kinerjanya agar terjadi peningkatan. Apalagi tuntutan zaman sekarang sangat dituntut untuk lebih berkinerja,” tegas Wali Kota, usai pelantikan Sekda Kotamobagu, Senin (10/06/2019).

Bahkan,  Wali Kota memberikan peringatan jika ada yang tidak hadir berhari-hari sanksinya sampai pada menonaktifkan sebagai ASN.

“Kita pemerintah daerah memberikan sanksi atas jawaban yang dituntut juga dari aturan yang dibuat tadi agar terbiasa dengan kondisi yang lebih disiplin,” kata Wali Kota. (ewin)

Komentar