TGR Dua Instansi di Bolmong Diserahkan ke APH

BOLMONGNEWS.COM, Bolmong–Dua instansi di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Ada dua instansi yakni Korpri dan Kesbangpol, Korpri sudah bubar dan kini tinggal Kesbang,” ungkap Yasti saat memimpin rapat penandatanganan pakta integritas, Selasa (27/08).

Menurut Yasti, dibawanya kasus dua TGR tersebut ke aparat hukum atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saran itu mencuat dalam pertemuannya dengan BPK beberapa waktu lalu. “Ini sudah terlalu lama maka BPK perintahkan untuk dilimpahkan ke APH saja,” ungkapnya.

Dirinya mengaku tidak tega. Namun itu perintah BPK. “Ini memang terpaksa namun harus kami tindak lanjuti,” kata dia.

Yasti menyebut, TGR tersebut terjadi pada periode lampau sebelum Tahun 2017. Meski demikian, tetap jadi tanggung jawab pejabat saat ini.

Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengungkapkan, temuan dari dua instansi tersebut mempengaruhi opini. Sebab pengelolaan kas daerah pada bendahara pengeluaran tidak ditindaklanjuti oleh pejabat sebelumnya.
“Itu kas bendahara yang tidak dikembalikan ke kas daerah. Di Kesbangpol ada Rp 58 juta, sedangkan di Korpri ada Rp 26  juta,” ungkap Rio.

Rio mengaku sebelumnya temuan itu berada posisi di ratusan juta, namun pejabat saat ini di Kepala Kesbangpol Jack Damapolii yang bersedia bertanggung jawab melakukan pembayaran TGR. “Kalau pak Jack sudah membayar sebagian, beliau punya rasa tanggung jawab,” ucap Rio.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Bolmong Jack Damopolii mengatakan, siap bertanggung jawab. Menurut dia, ASN yang bermasalah TGR sudah meninggal dunia. “Saya siap ganti TGR dengan uang sendiri,” jelas dia.

Diketahui TGR yang akan diserahkan ke APH tersebut merupakan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU), Tahun 2015-2016 oleh Sekretariat Korpri. Sedangkan TGR UP dan TU di Kesbangpol sendiri pada Tahun 2009.(Viko)

Komentar