Kerusakan Mangrove di Kotabunan Selatan, KPH: Itu Bisa Pidana

BOLMONGNEWS.COM, Boltim–Pembangunan diving center di Desa Kotabunan Selatan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengalami kendala.

Hal tersebut menyusul setelah lokasi yang direncanakan sebagai salah satu objek wisata ini, diklaim oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulut melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai kawasan hutan lindung.

“Ternyata setelah kami turun lapangan itu sudah masuk kawasan hutan lindung. Nah kami meminta mereka (Dinas Pariwisata) untuk menghentikan aktivitas itu,” kata Kepala KPH 2 Musa Sero, diruang kerjanya, Senin (26/8).

Menurutnya, pemanfaatan mangrove untuk kegiatan wisata itu bisa dilakukan. Akan tetapi tanpa merusak dan merubah fungsi kawasan.

“KPH bisa membantu tapi harus membuat usulan, namun tidak merubah fungsi kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Lanjutnya, jika kegiatan itu tetap dilanjutkan, tanpa mengurus rekomendasi ke Gubernur maka kasus ini akan dibawa ke proses hukum.

“Rekomendasi gubernur itu dibawa 5 hektar, kalau diatas 5 hektar maka harus melalui kementrian. Nah jika ini dilanjutkan tanpa mengurus rekomendasi itu, maka kasus ini akan kami bawa ke Gakum,” ujarnya.

“Kalau lanjut bisa berhadapan dengan hukum, itu bisa pidana, bisa di penjara kepala Dinas,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dispar Boltim Riski Lamaluta mengatakan, status lokasi tersebut tidak pernah disosialisikan oleh Dishut Provinsi. Bahkan, dirinya merasa heran, lokasi itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.

“Kami saat ini masih mencari tahu lokasi ini. Karena lokasi ini masih zaman Belanda sudah menjadi milik dari warga yang ada disini, bahkan setiap tahun mereka membayar pajak. Lalu sekarang ini sudah masuk kawasan,” katanya saat dikonfirmasi via seluler.

“Jadi masalah ini harus duduk bersama, harus dicari solusinya secara bersama. Karena program pariwisata ini programnya presiden, gubenur dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Boltim,” pungkasnya. (ewin)

Komentar