Soal Parkir, Sugiarto: Tidak Ada Karcis itu Pungli

BolmongNews.com, Kotamobagu–Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus menegaskan, penarikan retribusi parkir disetiap pos harus disertai dengan karcis. Jika tidak ada karcis, masuk pungutan liar (Pungli).  Para pengendara berhak mendapatkan karcis saat melintasi pos parkir, dan petugas parkir harus memberikan karcisnya.

“Kalau tidak ada karcisnya, itu pungli,” tegasnya, Selasa (16/7).

Ia mengingatkan,  agar seluruh pengendara yang melintasi pos penarikan retribusi parkir, mengambil karcis parkir.

“Setelah membayar retribusi parkir, pengendara harus mengambil karcis dari petugas parkir,” katanya.

Lanjutnya, pendapatan retribusi parkir disesuaikan dengan berapa banyak karcis parkir yang keluar.

“Misalnya karcis yang habis ada seratus lembar, maka dikalikan dengan jumlah retribusinya, itulah yang masuk pendapatan daerah. Nah, jika pengendara tidak mengambil karcis, maka uangnya masuk kantong petugas dan itu pungli. Jangan kita biarkan,” pungkasnya. (ewin)

Komentar