Siap-Siap! Pegawai Tak Susun SKP Bakal Diberikan Sangsi 

KOTAMOBAGU – Seluruh pegawai lingkungan UPT Rutan Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), diingatkan untuk segera melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Juli – Desember 2021, ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG.

Hal tersebut pun, disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Setyo Prabowo, melalui Kasubsi Pengelolaan Rutan Yos Sumenda.

Dalam amanatnya, dia mengingatkan kembali agar para pegawai yang ada, segera mungkin melakukan penginputan SKP tahun 2021, ke dalam SIMPEG.

“Diingatkan agar seluruh pegawai untuk menginput SKP tahun 2021, ke dalam SIMPEG,” ucap Sumenda, saat memimpin apel kerja pagi, Senin 30 Mei 2022, pagi tadi.

“Mengingat waktu penginputan akan segera berakhir,” sambungnya.

Sehingga itu, ia menambahkan, hal ini segera mungkin dilakukan.

“Hal tersebut tidak lain, agar seluruh urusan kepegawaian tidak terhambat nantinya,” jelas Sumenda.

Disisi lain Karutan Setyo Prabowo menambahkan, penyusunan SKP ini wajib dilakukan oleh seluruh ASN lingkungan UPT Rutan Kotamobagu.

Jika, lanjut Karutan, ada yang tidak menyusun SKP tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.

“Penyusunan SKP ini merupakan bagian dari perencanaan kinerja, dengan acuan berdasarkan rencana strategis, perjanjian kinerja, rencana kerja tahunan, serta SKP atasan dan langsung secara berjenjang,” tegasnya.

“Kemudian, SKP ini nantinya juga digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja ASN yang berorientasi pada hasil/output,” sambung Setyo Prabowo.

Adapun pelaksanaan apel pagi sekira pukul 07.30 Wita, berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

Turut hadir, seluruh pejabat struktural, para staf hingga pegawai Rutan Kotamobagu.

(*)

 

Komentar