September Tenaga Kontrak Bebas Tugas

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan evaluasi tenaga kontrak dan disesusaikan dengan kebutuhan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal tersebut sebagaimana surat edaran Nomor: 800/BKPP-KK/273/VIII/2018 tentang evaluasi tenaga kontrak yang ditandatangani penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, pada 7 Agustus 2018.

“Khusus yang non teknis kita akan rumahkan, sambil jalan evaluasi seberapa besar kebutuhan SKPD. Ini dalam rangka peningkatan efektivitas pelayanan dan peran ASN, karena ASN sendiri kebanyakan tidak ada pekerjaan. Karena semakin banyaknya tenaga kontrak, makanya itu kita evaluasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Senin (13/8) siang tadi.

Disinggung soal anggaran dana honorarium tenaga kontrak yang sudah tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, Sahaya mengungkapkan,  dana tersebut akan masuk SILPA.

 “Anggaran itu tentu akan menjadi Silpa di APBD,” ungkapnya sembari menambahkan, tenaga kontrak saat ini yang bertugas dilingkup Pemkot Kotamobagu kurang lebih sebanyak 1700-an.

“Sitem evaluasi dilakukan oleh SKPD melihat kebutuhannya berapa, kapasitas maupun sumber daya yang dibutuhkan,” tambahnya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan Massinae, mengatakan, evaluasi tenaga kontrak sudah lama direncanakan dan Pemkot telah menargetkan untuk evaluasi tenaga kontrak enam bulan Sekali.

“Jadi mereka akan dites kembali apakah kapasitasnya masih layak atau tidak. Evaluasi ini meliputi tes tertulis, wawancara dan track record,’ katanya kepada sejumlah awak media.

Adnan mengungkapkan, direncanakan honorarium tenaga kontrak akan dinaikan. Sehingga evaluasi ini perlu dilakukan.

“Otomatis harus didukung dengan kinerja dan kapasitasnya meningkat. Dan yang berperan juga kepala SKPD dalam memberikan informasi, karena berdasarkan penyampaian masing-masing SKPD, bahwa tenaga kontrak banyak yang tidak efisien lagi cara kerjanya,” ungkapnya.

Menurut Adnan, efisien bukan berarti mengurangi, tetapi mengambil orang yang betul-betul mampu bekerja.

“Misalnya kalau Sepuluh orang di satu instansi di tes, apabila Sepuluh itu memenuhi syarat ya masuk lagi. Tetapi dari Sepuluh orang jika hanya lima yang memenuhi syarat, bearti hanya lima yang masuk dan disesuaikan kebutuhan masing-masing SKPD,” tuturnya. (tr-01/ewin)

Komentar