BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Dinas Perdangan Koperasi dan UKM, melakukan penetiban di pasar serasi dan pasar 23 Maret Kotamobagu, Rabu (8/8/2018).
Dalam penertiban itu, sejumlah lapak pedagang yang berjualan di badan langsung diamankan.
Menurut Kepala Dinas Sat pol PP Kotamobagu, Dolly Zulhadji, lapak tersebut dibawa ke kantor Sat Pol PP.
“Kami membawa lapak itu ke Mako. Penertiban ini kami lakukan atas dasar Perda Trantibum, ” kata Zulhadji.
Untuk mengantisipasi, terjadi lagi para pedagang yang berjualan di badan jalan, setiap hari para personil Sat Pol PP ditugaskan untuk mengawasi aktivitas di pasar.
“Karena keterbatasan personil, maka setiap hari sejumlaj anggota Pol PP akan melakukan pengawasan sampai jam 12 siang. Karena aktivitas di pasar itu paling banyak di pagi hari, ” ujar Zulhadji.
Beberapa pedagang yang menggunakan badan jalan tersebut, kata Zulhadji, hanya diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika hal tersebut terjadi lagi tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas.
“Mereka hanya pedagang kecil-kecilan. Untuk saat ini kami berikan dulu pembinaan, tapi kami juga menghimbau agar para pedagang mentaati semua peraturan. Jangan sampai aktivitas untuk berdagang ini menggangu jalur lalu lintas kendaraan, ini yang menjadi masalah, ” katanya.
Terpisah, Kadis Perdagangan dan UKM Herman Aray, menghimbau, agar para pedagang masuk kedalam pasar yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Marilah kita sama-sama menjaga. Kan sudah ada pasar yang disiapkan pemerintah dan itu resmi sebagai tempat berdagang. Bukan dibadan jalan, karena itu sudah melanggar aturan, ” singkatnya. (ewin)
Komentar