BNews, KOTAMOBAGU – Rutan Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) teken Memorandum of Understanding (MoU) terkait Aplikasi e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidanan Terpadu.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Kelas I B Kotamobagu, Senin 10 Oktober 2022.
Turut terlibat dalam kegiatan ini, dari berbagai unsur penegak hukum yaitu pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Rutan.
Kepala Rutan (Karutan) Kotamobagu Setyo Prabowo dalam MoU tersebut diwakili Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Busen.
Selain itu, pihak yang terlibat pun mengikuti sosialisasi tentang Aplikasi e-BERPADU.
“Pada prinsipnya kegiatan ini untuk membangun senergitas dari berbagai unsur penegak hukum,” ujar Setyo Prabowo.
Aplikasi e-BERPADU ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat seluruh proses administrasi dari sebuah penegakkan hukum.
“Tentu bagi Rutan Kotamobagu, dengan adanya aplikasi ini, akan mempercepat berbagai pengurusan berkas penahanan, baik perpanjangan penahanan, putusan pengadilan hingga eksekusi. Tentu proses tersebut akan mempermudah dalam pemberian hak-hak warga binaan nantinya,” pungkas Setyo Prabowo.
Reporter: Wahyudy Paputungan
Komentar