Rutan Kotamobagu Musnahkan Barang Sitaan

KOTAMOBAGU – Petugas UPT Rutan Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, melakukan pemusnahan barang sitaan dari warga binaan, Kamis, 24 Februari 2022.

Pemusnahan itu, hasil penggeledahan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu, 23 Februari 2022, sekira pukul 21.00 Wita.

Sidak tersebut, petugas berhasil menemukan barang-barang illegal milik beberapa warga binaan.

Selanjutnya, barang- barang tersebut langsung disita dan dilakukan pemusnahan oleh petugas Rutan Kotamobagu, dengan cara dibakar.

Menurut Setyo Prabowo, sidak ini dilakukan oleh tim Kantor Wilayah (Kanwil) dan internal Rutan.

“Sisi lain, ini juga merupakan langkah untuk memastikan, bahwa Lapas atau Rutan steril dari barang-barang ilegal.

Disamping itu, ini juga sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

“Deteksi dini terhadap gangguan Kamtib di dalam Lapas atau Rutan sangat penting,” ucapa Setyo Prabowo, sembari menambahkan.

“Serta berantas Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk Pemasyarakatan yang lebih maju,” pungkas Setyo Prabowo.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar