RPJMDes 2022-2028 Ditetapkan, Ini Harapan Camat Kotamobagu Utara untuk Desa Pontim

BNews, KOTAMOBAGU – Desa Pontodon Timur (Pontim) resmi menetapkan Rancangan peraturan desa (Ranperdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022-2028 menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Penetapan Perdes tersebut dilakukan dalam musyawarah desa (Musdes) yang digelar, Rabu (29/3/2023).

Sangadi Pontim Imelda Pasambuna dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur atas ditetapkannya Ranperdes RPJMDes tahun 2022-2028 menjadi Perdes.

“Acara malam ini dibuka oleh pak Camat dan dihadiri sejumlah stakeholder terkait. Olehnya atas nama pemerintah desa mengucapkan terima kasih banyak atas kehadirannya untuk turut menyaksikan penetapan RPJMDes Desa Pontim,” kata Imelda.

Sementara itu, Camat Kotamobagu Utara Muhammad Junaidi Edo Mopobela dalam sambutannya saat membuka Musdes menyampaikan, Ranperdes RPJMDes yang ditetapkan menjadi Perdes tersebut, telah melalui berbagai tahapan.

Mulai dari kajian oleh tim penyusun hingga ditindaklanjuti pembahasan oleh pemerintah desa, BPD serta unsur terkait lainnya.

“Saya anggap dokumen RPJMDes tersebut sudah paripurna, karena tim penyusun ini sebelumnya sudah dibekali bimbingan teknis tentang tata cara penyusunan RPJMDes,” ujarnya.

Mopobela juga berharap, dokumen Perdes RPJMDes yang telah ditandatangani malam ini sudah lengkap dan nantinya akan menjadi pegangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa Pontodon Timur.

“Dokumen ini tentunya akan menjadi pegangan Sangadi selama 6 tahun ke depan dalam urusan pemerintahan, pembangunan hingga kemasyarakatan di desa. Hal yang termuat dalam dokumen RPJMDes, laksanakan. Sebaiknya, jika tidak ada maka tidak boleh dilaksanakan. Insyaallah apa yang ditetapkan malam ini akan menjadi tonggak awal desa Pontodon Timur menuju ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Musdes yang berlangsung di Balai Desa Pontodon Timur ini turut dihadiri unsur Pemerintah Kota dalam hal ini Bappelitbangda dan Dinas PMD, Ketua dan segenap anggota BPD, Pendamping Desa serta seluruh unsur terkait Desa Pontodon Timur.

(*/Miranty Manangin)

 

Komentar