KOTAMOBAGU – Dirangkaikan dengan kegiatan bakti sosial dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkara (HGKB) ke-68 tahun 2021, Polres Kotamobagu sukses menggelar penyuntikan vaksin covid-19 bagi kelompok remaja usia 12 -17 tahun.
Peserta vaksinasi dari kalangan pelajar itu, berlangsung sejak pukul 08.00 Wita, di Aula Bhayangkara, dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Jumat (9/7).
Pantauan Bolmong.news, tampak para pelajar begitu antusias mengikuti program vaksinasi ini.
Dari para peserta yang mengikuti program vaksinasi ini, diantaranya adalah Pradipa Tustika Arjati. Putri Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK itu, merupakan pelajar kelas II SMA Presiden di Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Ketua Bhayangkari Cabang Kotamobagu Ny Novie Prasetya selaku Ketua Pemrakarsa kegiatan ini menyebutkan, Polres Kotamobagu mendapat quota sebanyak 108 orang peserta.
“Kami terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu dan mendapat quota sebanyak 108 dosis vaksin jenis sinovac”, sebutnya.
Disamping itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima menambahkan, ada sekitar 108 pelajar yang berhasil di data dari berbagai sekolah di Kotamobagu yang mengikuti program vaksinasi covid-19 ini.
Mereka pun dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas kesehatan dan layak untuk divaksin.
“Kita menyasar remaja maupun pelajar kelompok usia 12 – 17 tahun, dan Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan semestinya, dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” sebutnya.
“Kami juga memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelajar yang telah di vaksin agar tidak lalai dalam menerapkan prokes. Ingat selalu 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobiltas),” imbau Zima.
Sementara itu, Dinkes Kotamobagu melalui Puskesmas Gogagoman Murdani Raden selaku ketua Tim vaksinasi covid-19 membenarkan, bahwa dosis vaksin yang digunakan adalah sinovac.
“Kegiatan ini merupakan tahap pertama, untuk tahap keduanya akan dilakukan setelah 28 hari setelah menerima vaksin,” katanya.
Vaksinasi covid-19 ini digelar sesuai surat edaran (SE) Kementerian Kehatan Republik Indonesia (Kemenkes – RI) dengan nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap tiga untuk masyarakat rentan, masyarakat umum serta kelompok remaja usia 12 – 17 tahun.
Peliput : Yudi Paputungan.
Komentar