KOTAMOBAGU– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kotamobagu diperpanjang sampai tanggal 2 agustus
Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, terbitkan surat edaran Nomor 133/W-KK/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 tahun 2021 di Kota Kotamobagu.
Adapun isi surat edaran Wali Kota tersebut tentang perpanjangan PPKM di Kotamobagu:
Komentar