KOTAMOBAGU – Penyidik Tindak Pidana Koruspi (Tipidkor) Polres Kotamobagu masih terus mendalami dugaan kasus korupsi di Desa Kolingangaan, Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolang Mongondow (Bolmong).
Mantan Sangadi Kolingangaan RJW alias Reky sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Informasi dihimpun media ini, tak hanya sampai pada ditetapkannya oknum Sangadi sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana mengungkapkan, pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus tersebut.
“Meskipun sebelumnya sudah ada penetapan TSK dan telah dilimpahkan (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini tetap berproses,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“Kasus ini terus kita kembangkan, apakah ada TSK baru yang terlibat dalam perkara korupsi ini,” tandas Angga.
Informasi yang berhasil dihimpun Bolmong.news, berdasarkan hasil gelar perkara TSK RJW alias Reky disangkakan dengan dugaan kasus korupasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, tahun anggaran 2018-2019, dengan total kerugian Negara Rp 835.126.000,-.
TSK pun sudah berstatus terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado tindak pidana korupsi.
(Yudi Paputungan)
Komentar