BolmongNews.com, Kotamobagu-Koodinator Divisi Penindakan, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kotamobagu, Mishart Acim Manoppo mengatakan, laporan perusakan baliho milik caleg NasDem, Alfian Bara (AB) telah diterima oleh pihaknya.
Mishart menjelaskan, esok pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil materilnya, kemudian pasal yang akan digunakan dalam kasus tersebut.
“Kan laporan baru dimasukan tadi. Regulasi masih memberikan waktu kepada kami selama dua hari. Nanti dari hasil kajian kita lihat, dan jika ada unsur pidana, akan kami bahas bersama gakumdu,” kata Manoppo, Kamis (24/1/2019).
“Jika memang ada unsur pidana, maka Gakumdu akan memprosesnya. Sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu 31,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai laporan bernomor 01/LP/PL/Kot/25.02/I/2019 yang dilayangkan tim pemenangan Alfian Bara, Hilman Pasambuna, terungkap, pengrusakan baliho Caleg Alfian Bara yang terjadi di Kelurahan Gogagoman tersebut, sempat dilihat oleh salah satu saksi Soli Umbola, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dalam kesaksiannya Soli mengatakan, kalau pengrusakan baliho Alfian Bara tersebut, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019 lalu, sekira pukul 23.30 WITA. Dimana terduga pelaku oknum warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, berinisial AM alias dul.(tr-01/ewin).
Komentar