KOTAMOBAGU— Pemasukan berkas penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dibuka. Ini diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum memasukan berkas pengusulan.
Kepala Bidang Koperasi, Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Meiva Najoan mengatakan, baru-baru ini pihaknya kembali menerima surat edaran dibukanya kembali pemasukan berkas usulan penerima BPUM untuk usulan tahun 2021 dari pemerintah pusat.
“Program BPUM sampai saat ini masih berjalan, kami masih menunggu penerbitan SK calon penerima yang datanya sudah kami kirim,” ungkapnya, Rabu (4/8).
Ia mengatakan, sejak dibuka pada bulan April lalu, hanya 2 ribuan lebih yang memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, dari total 7085 UMKM yang terdata di Kota Kotamobagu.
“Sesuai data ada 7085 UMKM di Kota Kotamobagu. Namun yang memasukan berkas untuk usulan tahun 2021 ini hanya sekira 2 ribuan UMKM. Dimana, sebelum dikirim ke pemerintah pusat masih terlebih dulu melalui proses verifikasi berjenjang dari Disdagkop tingkat daerah dan provinsi,” terangnya.
Lanjutnya, pemasukan berkas kembali dibuka hingga 10 Agustus, namun diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan berkas pengusulan.
“Untuk itu saya mengimbau bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan usulan penerima BPUM agar segera memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diminta,” katanya.
“Diantaranya, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank seperti Kredit Usaha Rakyat,” pungkasnya.
(Laras Dondo)
Komentar